Rabu, 06 Mei 2009
PERS YANG BEBAS
System media massa atau pers disuatu negara berkaitan dengan situasi politik di Negara tersebut. System politik menentukan kepastian hubungan yang nyata antara media dan pemerintah. Dengan kata lain system pers pada suatu Negara mencerminkan sistem sosial yang di dalamnya diatur hubungan-hubungan antar individu dengan lembaga-lembaga yang ada. Pola hubungan media massa (cetak, radio, televise, online – selanjutnya disebut media atau pers) dan pemerintahan di suatu negara erat kaitanya dengan system dan stuktur poitik yang berlaku di Negara dimana kedua lembaga tersebut berada. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa suatu system pers akan mencerminkan falsafah politik Negara yang bersangkutan.
Kemudian apabila dilihat dari segi ilmu dan praktek komunikasi, maka pers umumya adalah salah satu saluran komunikasi politik. Jadi media mempunyai fungsi politik. Diamping itu, tersirat pula di dalamnya fungsi kritik, koreksi dan fungsi control seperti yang ditentuka oleh UU No. 40/1999. serta fungsi informasi, fungsi pendidikan dan bahkan fungsi hiburan, pers biasa pula memuat masalah politik yang berisi muatan kritik, koreksi dan kontrol sosial.
Pers juga berpengaruh terhadap proses politik dan atau jalanya pemerintahan di suatu Negara demokrasi. Di Indonesia memang tidak dikenal trias politika, tetapi ada kekuasaan kehakiman, kekuasaan eksekutif dan legislative ( dan menurut UU No. 40/1999 ada kekuasaan keempat, yaitu pers).
Bagaimana cara media memainkan peranan plitik sebagai the fourth estate di dalam Negara demokrasi? Media bertindak sebagai watch dog terhadap jalannya pemerintahan. Secara rinci peran media sebagai anjing pelacak terhadap jalannya pemerintahan adalah pelaksanaan fungsi kritik, control dan koreksi yang konstrutif (fair, true, and accurate reporting). Hal itu terdapat dalam UU No. 40/1999 dan dalam pasal 12 Tap XVII/MPR/1998 tentang HAM (pasal 12 mengatur hak-hak masyarakat untuk menyampaikan dan memperoleh informasi secara benar).
Oleh karena itu pers sesungguhnya merupakan kepanjangan tangan dari hak-hak sipil publik, masyarakat umum, atau dalam bahasa politik disebut rakyat. Dalam sebuah negara yang demokratis, di mana kekuasaan berada di tangan rakyat, publik punya hak kontrol terhadap kekuasaan agar tidak terjadi penyalah gunaan kekuasaan. Hal itu sebagaimana adagium dalam dunia politik yang sangat terkenal, yang diangkat dari kata-kata Lord Acton, sejarawan Inggris (1834 – 1902), “The power tends to corrupt, the absolute power tends to absolute corrupt” (Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan yang mutlak cenderung korup secara mutlak). Sebagai konsekwensi dari hak kontrol tersebut, segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak (publik, rakyat) harus dapat diakses (diinformasikan, diketahui) secara terbuka dan bebas oleh publik, dalam hal ini pers.
Tidak salahlah apabila wartawan disebut aktor politik. Melalui berita-beritanya, ulasan-ulasanya dan wawancara-wawancaranya mengenai berbagai isu politik, wartawan dapat membentuk opini public tentang isu politik tersebut. Opini publik tidak dapat digunakan oleh masing-masing cabang kekuasaan tanpa diwakili oleh pers. Dengan demikian pers memang memilki relasi dan peranan sebagai institusi politik.
2. Pengertian Pers Yang Bebas
Merujuk pada teori pers, menurut penulis ada beberapa teori pers yang mendekati kepada pengertian pers yang bebas. Teori libertarian ( Libertarian Theory), dalam hubungannya dengan kebebasan pers teori ini beranggapan bahwa pers harus mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia dalam usahanya mencari kebenaran. Manusia memerlukan kebebasan untuk memperoleh informasi dan pikran-pikiran yang hanya secara efektif dapat diterima ketika itu apabila disampaikan melalui pers.
Meskipun teori libertarian ini terlihat sangat bebas namun pada dasarnya terori ini juga mempunyau batasan atau peraturan dalam menyiarkan sebuah berita. Peraturan tersebut seperti; pers dilarang menyiarkan pencemaran nama baik atau penghinaan, menampilkan pornografi, tidak sopan, dan melawan pemerintah. Bila dilanggar, maka akan diproses melalui pengadilan.
Teori lainnya yaitu Teori Tanggung Jawab Sosial ( Social Responsibility Theory). Dasar pemikiran teori ini adalah kebebasan pers harus disertai tanggung jawab kepada masyarakat, adanya pembatasan atas dasar moral dan etika dan pers harus melakukan tugasnya sesuai dengan standar hukum tertentu.
Dalam teori tanggung jawab sosial ini, prinsip kebebasan pers masih dipertahankan, tapi harus disetai kewajiban untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya, misalnya dalam menyiarkan berita harus bersikap objektif, atau tidak menyiarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat. Pers dilarang mengemukan tulisan yang melanggar hak-hak pribadi yang diakui hukum, serta dilarang melanggar kepentingan vital masyarakat.
Teori tanggung jawab sosial ini lebih baik dari teori libertarian, karena apabila dilihat dari segi devinisi, teori ini merupakan revisi dari teori-teori sebelumnya yang mengganggap bahwa tanggungjawab pers terhadap masyarakat sangat kurang.
Pada tataran Negara kita, system pers Indonesia tidak dapat dikategorikan kepada salah satu teori pers di atas. Meskipun mendekati Teori Tanggung Jawab Sosial, tetapi system pers kita tidak identik dengan teori tersebut. System pers Indonesia mempunyai kekhasan sesuai ideologi dan falsafah Negara Indonesia (Pancasila) dan budaya masyarakat Indonesia yang khas pula.
Pers Indonesia sebagai sautu sistem, terkait dengan aspek-aspek lainnya yang tertuang dalam Keputusan dewan Pers Nomor. 79/XIV/1974 yang intinya mengemukakan bahwa kebebasan pers Indonesia berlandaskan :
a. Segi idiil : Pancasila
b. Konstitusioanal: Undang-Undang Dasar 1945 dan ketetapan MPR
c. Strategis: Garis-Garis Besar Haluan Negara
d. Yuridis: Undang-Undang Pokok Pers nomor. 21 Tahun 1982 (sekarang ditambah dengan undang-undang penyiaran)
e. Kemasyarakatan: tata nilai sosial yang berlaku pada masyarakat Indonesia
f. Etis: norma-norma kode etik profesional
Pers Indonesia mempunyai kewajiban:
a. Mempertahankan, membela, mendukung, dan melaksanakan Pancasila dan UUD secara murni dan konsekuen.
b. Memperjuangkan pelaksaan Amanat Penderitaan rakkyat berlandaskan Demokrasi Pancasila.
c. Memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas dasar kebebasan pers.
d. Membina persatuan dan menentang imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, feodalisme, leberalisme, komunisme dan fasisme/diktator.
e. Menjadi penyalur pendapat umum yang konstruktifdan progresif-revolusioner.
Kebebasan pers Indonesia dijamin oleh pasal 28 UUD-1945 yang intinya mengemukakan bahwa setiap warga Negara Indonesai bebas mengeluarkan pendapat, baik lisan maupun tulisan. Dengan demikian setaip warga Negara mempunyai hak penerbitan pers asal sesuai dengan karakter demokrasi pancasila. Kebebasan pers Indonesia adalah kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berlandaskan pada nilai-nilai pancasila. Contohnya setiap pemberitaan atau jenis pesan kominikasi lainnya tidak boleh menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan) yang pada hakikatnya akan menimbulkan keresahan masyarakat dan memecah perasatuan dan kesatuan bangsa. Hal lainya yang tidak boleh dilakukan media massa terdapat pasal-pasal tetentu alam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUH Pidana), diantaranya adalah Pasal 134 KUH Pidana mengenai penghinaan terhadap Kepala Negara yang disebarkanluaskan melalui media massa, dan lain-lain.
Pada era reformasi, lahir produk undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, diamana esensi undang-undang ini merupakan sebuah bukti sejarah yang monumental dalam menegakan kedaulatan rakyat, keadilan, kebenaran, demikrasi dan supremasi hukum. Dalam undang-undang pers ini istilah kebebasan pers disepakati dan diganti menjadi kemerdekaan pers, yakni salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Dengan adanya UU Pers tersebut, maka saat ini kebebasan pers umumnya diartikan sebagai hak warga masyarakat untuk mengetahui (right to know) masalah-masalah atau fakta publik, dan di sisi lainnya hak warga masyarakat dalam mengekspresikan pikiran dan pendapatnya (right to expression). Kedua dimensi hak ini saling bertalian. Untuk memiliki pikiran dan pendapat tentang masalah publik, warga masyarakat dengan sendirinya harus mendapat informasi yang benar.
Selain itu menurut Ashadi Siregar, kebebasan pers dapat dilihat dari dua aras: Pertama, adalah kebebasan warga untuk mendapatkan informasi publik, serta kebebasan serta kebebasan warga menyatakan pendapat tentang masalah publik. Kedua, kebebasan media pers untuk mencari dan menyampaikan informasi publik. Dua sisi kebebasan pers itu berbeda letaknya, sebab aras pertama merupakan hak dasar (asasi), dan inilah yang sesungguhnya disebut kebebasan pers. Sedangkan yang kedua merupakan implikasi logis dari yang pertama, biasa disebut kaidah pers bebas.
3. Implikasi Positif dan Negatif Pers yang Bebas
Kehadiran UU Pers No. 40 Tahun 1999, dianggap sangat akomodatif terhadap kemerdekaan pers. Karena esensi dari undang-undang ini seperti diulas sebelumnya, merupakan sebuah bukti sejarah yang monumental dalam menegakan kedaulatan rakyat, keadilan, kebenaran, demokratisasi, dan supremasi hukum.
Undang-Undang pers ini seyogyanya memberikan jaminan hukum yang lebih kuat untuk kemerdekaan pers, sehingga pers bisa menjalankan funsinya secara proposional serta optimal. UU Pers ini juga akan mendorong penghargaan hal asasi manusia (HAM). Sebab selain materi UU itu sangat menghargai kemerdekaan pers, juga memberikan jaminan atas penghargaan HAM. Maka dengan terjaminnya kemerdekaan pers akan menggerakan kembali roda lembaga demokrasi yang salama ini kurang berfungsi.
Namun, belakangan pers kurang memahami makna “kebebasan pers” sehingga sebagian di antara ribuan penerbitan (yang sudah tak lagi memerlukan izin terbit itu!) tidak lagi berperan sebagai pers yang bertanggung jawab. Ada pers yang bekerja serampangan, mulai dari praktik peliputan di lapangan, pengemasan berita, sampai pengelolaan manajemennya. Di lain pihak, publik yang menyadari akan hak-hak sipilnya mulai berani menyuarakan aspirasi mereka, termasuk memprotes, menggugat (dengan cara yang tidak semestinya – bahkan main hakim sendiri), bahkan meneror wartawan dan kantor media pers. Ini semua adalah dampak dari reformasi, ketika (sebagian) masyarakat mulai terbuka dan menyadari akan hak-hak sipilnya.
Sebagai dampak dari iklim reformasi yang “serba terbuka” itu, kebebasan pers memungkinkan lahirnya media pers yang benar-benar bebas. Apalagi untuk menerbitkan media tak lagi diperlukan izin dari pemerintah. Jumlah pers cetak saja, misalnya, mencapai ribuan. Belum lagi televisi dan radio. Kondisi seperti itu di samping menggembirakan (karena publik bebas berekspresi) dan menghidupkan suasana persaingan, di lain pihak mengkhawatirkan karena cukup banyak media pers yang tidak memenuhi standar kualitas: tidak profesional, dengan integritas yang rendah, yang dikenal sebagai yellow paper, pers kuning, yakni pers yang lebih mengutamakan sensasi.
Dalam kondisi seperti itu, wajar jika muncul media yang diterbitkan bukan untuk memperjuangkan idealisme, melainkan semata-mata sebagai komoditi. Memang, itu tak berarti bahwa pers yang diterbitkan oleh pemodal yang cukup kuat sama sekali tidak peduli pada profesionalisme dan idealisme. Justru profesionalisme dan idealisme dapat terwujud berkat dukungan pemodal yang kuat (tapi yang mengerti akan idealisme pers). Di sini sampailah kita pada persoalan media pers dewasa ini: tanpa dukungan modal besar, media pers bakal “mati muda.
Dengan kondisi yang seperti itu, maka banyak media pers yang kebablasan dalam mengaplikasikan kebebasan pers. Hal ini bisa terjadi karena adanya pemahaman yang keliru tentang kebebasan pers (freedom of the press) dengan pers bebas (free press). Kebebasan pers, seperti yang telah dijelaskan di atas dapat diartikan sebagai hak warga masyarakat untuk mengetahui (right to know) masalah-masalah atau fakta publik, dan di sisi lainnya hak warga masyarakat dalam mengekspresikan pikiran dan pendapatnya (right to expression). Kedua dimensi hak ini saling bertalian. Untuk memiliki pikiran dan pendapat tentang masalah publik, warga masyarakat dengan sendirinya harus mendapat informasi yang benar.
Sedangkan pers bebas adalah kebebasan yang dimiliki orang pers untuk menerbitkan segala jenis media, mulai dari yang bersifat partisan secara politik, memamerkan paha dan dada, berisi tebakan kode buntut sampai yang mengurusi jin dan tuyul. Profil pengusaha yang menerbitkan juga beragam. Mulai dari konglomerat, bekas aktivis partai, pengacara, preman, calon tanah, sampai bandar narkoba. Siapa saja bisa menjadi pengusaha pers dan bisa menjadi pemimpin redaksi tanpa perlu rekomendasi organisasi wartawan, dan tenu saja: bebas penataran P4!
Dan sayangnya pers saat ini lebih mempraktekan pemahaman pers yang bebas bukan kebebasan pers. Hal ini bisa dilihat dari relitas media pers sekarang. Beberapa penelitian sekarang membuktuikan pers saat ini (paska reformasi) cenderung memiliki beberapa karakteristik wajah pers.
Pertama, isi pemberitaan pers boleh dikatakan tak lagi mengenal rambu-rambu. Pers kini tak lagi sungkan menulis soal konflik antar suku secara terbuka. Menurut Deddy Mulyana, sadar atau tidak pers kita belakangan ini cenderung berpihak kepada kelompok tertentu, memasnakan situasi yang ada, seraya menonjolkan unsur kekerasan dari konflik tersebut dalam pembirataan (misalnya jumlah korban yang cendera dan tewas, jumlah bangunan dan kendaraan yang hancur dan terbakar,kerugian material dalam rupiah) tanpa mempertimbangkan akibatnya bagi masyarakat, khususnya pihak-pihak yang bertikai.
Pemberitaan pers ditengarai juga telah memantik konflik lanjutan pada tingkat masyarakat itu sendiri. Dalam meliput konflik, pers tidak menjalankan fungsi conflict resolution. Tapi justru sebagai issue intensifier. Pendeknya, ada sebagian masyarakat yang menganggap kebebasan pers telah berubah menjadi “kebablasan pers.
Padahal pers seyogyanya melaporkan peristiwa dengan misi membantu menyelesaikan konflik antarkelompok masyarakat tersebut, misalnya dengan menampilkan nara sumber yang berimbang (cover both side), juga dengan menyediakan konteks da latar belakang peristiwa, yang harus mereka gali sendiri di lapangan dan melalui dokumen yang ada, serta yang terpenting mencari jalan keluar dan menawarkan solusi untuk memperbaiaki keadaan.
Kedua, profesi jurnalis kini adalah profesi yang terbuka. Tak ada kualifikasi seperti seseorang yang hendak membuka praktek dokter atau pengacara. Walau ada sekolah khusus untuk calon jurnalis, namun jurnalis yang memiliki latar belakang pendidikan jurnalistik, barangkali jumlahnya lebih sedikit dibanding jurnalis yang memiliki latar belakang pendidikan non jurnalistik.
Profesi jurnalis yang terbuka ini membuat siapa saja bisa menjadi jurnalis. Akibatnya, mana yang jurnalis sejati dan mana yang jurnalis “jadi-jadian”, dewasa ini susah untuk ditengarai. Termasuk mana media yang “jadi-jadian”, mana media yang “sejati”. Lebih jauh lagi, seorang intel, provokator, preman, sekarang ini bisa menjadi jurnalis sekaligus pemimpin redaksi merangkap sebagai pemodal. Mereka inilah kelompok yang potensial untuk menyalahgunaan (kartu) pers untuk kepentingan-kepentingan non jurnalistik. Merekalah kelompok yang bisa membangun wajah pers di era reformasi menjadi bopeng-bopeng.
Ketiga, menguatnya fenomena pers industri, yang merupakan konsekuensi dari proses industrialisasi di bidang media massa. Fenomena pers industri, membuat media massa memiliki dua wajah, sebagai institusi bisnis dan institusi sosial. Kedua sifat institusional ini membawa implikasi dalam orientasi keberadaannya. Sebagai institusi bisnis media massa sama halnya dengan setiap korporasi, yaitu menjalankan operasinya dengan orientasi ke dalam (inward looking), untuk kepentingan sendiri. Sedang dalam menjalankan fungsi sebagai institusi sosial, berorientasi ke luar (outward looking) untuk kepentingan masyarakat. Pertentangan dua wajah ini menjadi perdebatan yang kunjung usai, menandai keberadaan media dalam masyarakat. Sementara ke dalam pertentangan orientasi ini membawa implikasi terhadap opersi kerja kaum jurnalis. Di satu pihak, dari dalam, jurnalis yang dituntut untuk menghasilkan informasi untuk memenuhi orientasi bisnis, pada pihak lain, dari luar, ada harapan agar menjalankan fungsi sosial. Sehingga media dan jurnalis berada di antara dua dunia, sebagai pekerja dalam konteks institusi bisnis ataukah sebagai pelaku profesi yang menjalankan fungsi sosial (Ashadi Siregar: 2002).
Yang jelas, kekuatan kapitalisme media seringkali mengorbankan fungsi pers sebagai institusi sosial. Persaingan antar media yang semakin sengit, apalagi sejak reformasi jumlah media bertambah sedemikian drastis, menjadikan pemberitaan sejumlah media pers keluar dari norma-norma etika jurnalistik. Banyak pemberitaan pers yang lebih mengedepankan sensasi, bombabtis dan mendramatisir realitas atau isu yang diliput. Semata karena orientasi untuk memenangkan pasar.
KESIMPULAN
Pers berpengaruh terhadap proses politik dan atau jalanya pemerintahan di suatu Negara demokrasi. Di Indonesia memang tidak dikenal trias politika, tetapi ada kekuasaan kehakiman, kekuasaan eksekutif dan legislative ( dan menurut UU No. 40/1999 ada kekuasaan keempat, yaitu pers).
Bagaimana cara media memainkan peranan plitik sebagai the fourth estate di dalam Negara demokrasi? Media bertindak sebagai watch dog terhadap jalannya pemerintahan. Secara rinci peran media sebagai anjing pelacak terhadap jalannya pemerintahan adalah pelaksanaan fungsi kritik, control dan koreksi yang konstrutif (fair, true, and accurate reporting).
Mengenai pengertian kebebasan pers, Ashadi Siregar mengatakan bahwa kebebasan pers dapat dilihat dari dua aras: Pertama, adalah kebebasan warga untuk mendapatkan informasi publik, serta kebebasan serta kebebasan warga menyatakan pendapat tentang masalah publik. Kedua, kebebasan media pers untuk mencari dan menyampaikan informasi publik. Dua sisi kebebasan pers itu berbeda letaknya, sebab aras pertama merupakan hak dasar (asasi), dan inilah yang sesungguhnya disebut kebebasan pers.
Kebebas pers ini dituangkan dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang dianggap sangat akomodatif terhadap kemerdekaan pers. Karena esensi dari undang-undang ini seperti diulas sebelumnya, merupakan sebuah bukti sejarah yang monumental dalam menegakan kedaulatan rakyat, keadilan, kebenaran, demokratisasi, dan supremasi hukum.
Namun, belakangan pers kurang memahami makna “kebebasan pers” sehingga sebagian di antara ribuan penerbitan (yang sudah tak lagi memerlukan izin terbit itu!) tidak lagi berperan sebagai pers yang bertanggung jawab. Ada pers yang bekerja serampangan, mulai dari praktik peliputan di lapangan, pengemasan berita, sampai pengelolaan manajemennya.
DAFTAR PUSTAKA
- A. Muis. Komunikasi Islami. 2001. Bandung : Remaja Rosdakarya.
- Elvinaro Ardianto dan Lukiati Komala. Komunikasi Massa: Suatu Pengantar. 2004. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
- Deddy Mulayana. Komunikasi Populer. 2004. Bandung: Pustaka Bani Quraisy.
- -http://www.waspada.co.id Menggunakan Joomla! Generated: 25 November, 2008, 06:15
- Blogroll, Buku Tamu — Budiman S. Hartoyo @ 17:00
Pengaruh Media Massa terhadap Dakwah
Namun saat ini, media massa belum bahkan tidak termanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan dakwah Islam. Salah satu indikasinya bisa kita lihat dalam sinetron-sinetron nasional atau cerita berita ( newreels) yang banyak ditonton masyarakat, tak ada yang benar-benar mempunyai makna-makan dan nilai-nilai Islam, Cuma sampai pada penyajian symbol-simbol Islamnya saja. Tak ada pula yang yang melancarkan kritik, koreksi atau control kepada pemerintah. Televise pada umumnya mengutamakan siaran resmi atau fungsi ekonomi (siaran niaga). Tak pernah ada sinetron yang mengungkapkan, misalnya, penyiksaan para tahanan yang disangka melakukan kejahatan, karena pasti kena sensor.
Itulah sebabnya, menurut A. muis, salah seorang pengamat media massa,media massa salah satunya Televise cenderung menganut budaya sinkretisme. Yakni mencampuradukan yang hak dengan yang bathil. Misalnya memperbnyak acara-acara pengajian, mimbar agama Islam seperti Hikmah Fajar dan sebagainya. Namun disamping itu memperbanyak pula film-film atau sinetron-sinetron berselera rendah, iklan-iklan yang juga berselera kurang baik, menyesatkan dan mengeksplotasi kemolekan tubuh perempuan dan sebagainya.
Umat Islam diperintahkan untuk melakasnakan ibadah puasa dengan cara yang benar agar bisa menjadi orang yang bertaqwa. Implikasinya banyak manfaat dan maghfirahnya besar jika dilaksanakan secara benar.
Kalau sambil berpuasa, rajin mengaji, shalat tarawih dan sebagainya sambil tetap melakukan maksiat, korupsi, kolusi, dan pelanggaran HAM, penggusuran dan perampasan tanah rakyat secara tak wajar, tentu puasa tak ada maknanya sama sekali. Terjadi lagi sinkretisme atau pencampurabauran antara yang baik dan yang bathil.
Jika itu terjadi, maka semaraknya acara atau siaran dakwah di telavisi,maraknya suasana ramadhan, tak lebih dari sekedar memenuhi norma-norma sosial. Artinya siaran dakwah lebih sebagai tuntutan norma sosial (norma kelompok) yang jika tak diikuti (diramaikan) orang merasa malu, takut ditertawai atau takut dilcehkan bahkan dihujat oleh sebagian kelompok yang lain. Bukan karena takut kepada Allah. Atau hanya memenuhi kebutuhan pasar saja dan televise memanfaatkan moment itu untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mempertimbangkan efeknya terhadap masyarakat.
Sebenarnya media massa mempunmyai fungsi yang sangat relevan dalam upaya dakwah Islam, yakni mengendalikan moral masyarakat karena media massa bisa menjangkau jumlah khalayak yang relative tak terbatas dan dengan waktu yang cepat (seperti diutarakan diatas). Akan tetapi media massa juga memerlukan control dalam hal etika menurut pandangan agama. Karena saat ini, mncul semacam interaksi kontroversial yang sukar dielakan antara media massa dan dakwah Islam.
Di satu pihak media massa dalam menyediakan diri sebagai media dakwah tak mungkin melepaskan diri dari tuntutan industrialisasi media massa atau fungsi dagang. Konsekuensinya ialah, apa yang haram bagi komunikasi dakwah belum tentu haram bagi kebutuhan industrialisasi media massa. Dengan demikian perintah agama lewat dakwah Islam belum tentu sepenuhnya bisa terakomodasikan ke dalam pengelolaan media massa yang terikat pada tuntutan industrialisasi. Apakibatnya terjadilah sinkretisme dalam system pemberitaan atau program siaran media televisi ( seperti yang dicontohkan di atas).
Karena itu interaksi antara dakwah Islam dengan media massa sifatnya kompleks. Keterlibatan media massa dalam menyemarakan dakwah Islam tak dapat berlangsung sesuai dengan tuntutan agama karena ada kepentingan lain yang harus dilaksanakan oleh media. Bukan saja tuntutan era industrialisasi, tetapi juga cirri khas yang menjadi dasar eksistensi media itu sendiri, khususnya ciri universalitas, publisitas dan komersialitas.
KENDALA PSIKOLOGI PESAN LINGUISTIK:MISUNDERSTANDING KOMUNIKASI PESAN LINGUISTIK
I.PENDAHULUAN
Komunikasi adalah istilah yang begitu populer dewasa ini. Media massa, buku, kelompok diskusi, pelatihan, lokakarya, seminar dan sebagainya membahas komunikasi. Manusia modern diberondong oleh pesan-pesan komunikasi dari berbagai jurusan, baik secara terang-terangan, ataupun secara halus, baik secara verbal ataupun non-verbal. Dan ketika kita berbicara tentang komunikasi berarti kita pun berbicara tentang bahasa. Sejarah umat manusia di muka bumi ini telah mencatat bahwa tidak ada satu bangsa pun yang tidak mempunyai bahasa. Karena tidak mungkin ada sekelompok manusia dari suatu bangsa tertentu yang tidak memiliki bahasa dalam pergaulan mereka. Hanya dengan bahasalah manusia berkomunikasi dan dan mempertukarkan pikiran, perasaaan, menerima dan memahami perbuatan satu sama lain.
Bahasa merupakan suatu bagian yang sangat esansial dari manusia untuk menyatakan dirinya maupun tentang dunia yang nyata. Adalah keyakinan yang naif kalau kita menyederhanakan fungsi bahasa yang seolah-olah hanya menjadi alat untuk menggambarkan pikiran dan perasaan saja. Yang lebih penting dari bahasa adalah bagaimana memaknakan simbol atau tanda yang telah diorganisasikian dalam sistem kebahasaan.
Pada hakikatnya bahasa berhubungan langsung dengan persepsi manusia dan menggambarkan bagaimana ia menciptakan dunia dan mewarnainya dengan simbol-simbol yang digunakannya. Apa yang diakatakan seseorang, bagaimana cara mengatakan atau mengucapkanya sangat dipengaruhi oleh apa yang dilihatnya dalam dunia nyata. Dan tidak sedikit kesalahan-kesalan dalam penangkapan makna dalam bahasa yang diucapkan.
II. PEMBAHASAN
- Psikologi Pesan
Goerge A. Miller, profesor psikolinguistik dari Rockefeller University mengatakan bahwa, “kini ada seperangkat perilaku yang dapat mengendalikan pikiran dan tindakan orang lain secara perkasa. Teknik pengendalian ini dapat memyebabkan kita melakukan sesautu yang tidak terbayangkan. Kita tidak dapat melakukanya tanpa adanya teknik ini itu. Teknik ini dapat mengubah pendapat dan keyakinan, dapat digunakan untuk menipu, dapat membuat sedih dan genbira, dapat memasukkan gagasan baru ke dalam kepala, dapat memnuat kita mengimgankan sesautu yang tidak kiat meliki. Kita pun dapat menggunakannya untuk mengendalikan diri sendiri. Teknik ini adalah alat luar biasa perkasanya dan dapat digunakan untuk apa saja”.
Teknik ini pengendalian prilaku orang lain ini lazim disebut bahsa. Dengan bahasa, yang merupak kupulan kata-kata, kita dapat mengukur perilaku orang lain. Bahasa pun mempunyai kekuatan, kekuatan kata-kata, the power of words. Mungkin inilah yang membedakan kiota dari binatang. Kitab suci al-Quran menyebutkan penciptaan manusia dengan mengatakan, “Dia mensiptakan manusian mengajarkannya pandai berbicara.” (55 : 2-3)
Manusia mengucapkan kata-kata dan kalimat dengan cara-cara tertentu. Setiap cara berkata memberikan maksud tersendiri. Cara-cara ini kita sebut pesan paralinguistik dan dalam praktiknya kita akan menemui kesalahahpemahaman.
- Pesan Linguistik
Ada dua cara untuk mendefinisikan bahasa: fungsional dan formal. Derinisi fungsional melihat bahsa dari segi fungsinya, sehingga bahasa diartikan sebagai alat yang dimiliki bersama untuk mengungkapkan gagasan, karena bahasa hanya dapat dipahami bila ada kesepakatan di anatara anggota-angggota kelompok sosial untuk menggunakanya. Kata-kata, seperti yang kita ketahui diberi arti semaunya oleh-oleh kelompok-kelompok sosial.
Sedangkan definisi formal bahasa adalah sebagai semua kalimat yang terbayangkan, yang dapat dibuat menurut peraturan tata bahasa. Setiap bahasa mempunyai peraturan bagaimana kata-kata harus disusun dan dirangkai supaya memberikan arti.
- Beberapa Masalah dalam Komunikasi Pesan Linguistik
Semua komunikasi dapat dilihat dalam proses pertukaran pesan dari pengirim kepada penerima. Yang menetukan adalah bagaimana isi pesan karena yang dipindahkan adalah pesan bukanlah makna.
Ada beberapa masalah dalam komunikasi pesan linguistik atau komunikasi verbal seperti dikatakan Berger dan Bradac (1982) yaitu: (1) polarisasi; (2) orientasi; (3) intensional; (4) prinsip kesemuan; (5) evaluasi yang statis (6) indiskriminasi.
- Polarisasi
Polarisasi adalah kecenderungan melihat suatu dunia dan menggambarkanya dalam suatu batasan yang ekstrim misalnya baik dan buruk, posituf dan negatif, kaya dan miskin. Dalam polarisasi berlaku penilaian dikotomi dimana arti satu kata dengan yang laninya berlainnya. Di antara kedua hal yang ekstrim itu ada satu titik yang berada diantaranya yang kadang-kadang dianggap netral, misalnya tidak kaya tidak juga miskin atau cukup kaya. Dalam kenyataannya orang disodorkan untuk memilih suatu obyek, manusia, peristiwa secara bipolar.
Kata dalam pesan komunikasi verbal sering mempengaruhi pilihan orang bipolar yang membuat orang ragu-ragu menempatkan diri sehingga memilih di antaranya saja. Hal ini sebenarnya dikaitkan dengan penentuan sikap pilihan kata antara ekstrim itu.
- Orientasi Intensional
Ada suatu kecenderungan untuk memandang objek, orang, atau peristiwa pada namanya bukan pada aktualitas kehadiran atau pada isinya. Orientasi intensionla terjadi manakala kita sering bertindak atau bersaki kalau suatu ’kata’ atau label, istilah yang ditampilkan oleh objek, orang, peristiwa. Kita kembali pada contoh melihat suatu peta mungkin lebih penting dari pada wilayahnya. Kita lebih percaya pada siapa yang mengtakan daripada apa yang dikatakannya. Kita mungkin menjadi takut pada kata ‘anjing’ dari pada anjingnya sendiri. Jadi yang kita lihat adalah daya tarik luar seseorang, objek, atau peristiwa bukan pada hal-hal yang lebih mendasar di balik orang, objek, ataupun peristiwa itu.
Setiap hari kita sering menghadapi masalah komunikasi seperti ini. Kita melupakan apa yang diucapkan seorang karenma lebih suka bertanya siapa yang menyatakanya. Hal demikian sangat mempengaruhi prasangka sosial terhadap orang sebelum berkomunikasi.
Dalam konteks dakwah, hal ini sering terjadi, misalnya mad’u atau komunikan akan lebih memilih mendengarkan ceramah dari seorang da’i atau komunikator kondang daripada da’i yang namanya belum terkenal atau belum pernah muncul di media khususnya televisi.
- Bingung dalam Menyimpulkan Suatu Fakta
Menurut Hewit (1976) dalam komunikasi verbal atau pesan linguistik kita dapat menyatakan sesautu yang tidak dapat diamati.
Perhatiakn contoh kalimat di bawah ini: (a) ia mengenakan baju betwarna hitam; (b) ia kelihatanya teguh pendirian.
Sepintas lalu stuktur kalimatnya sama, namun ada bagian yang janggal, baju hitam bisa langsung mengacu pada objek yang dapat diamati; sedangkan teguh pendirian nerupakan sesuatu yang bukan benda tetapi hanya bisa diamati dari perilaku verbal. Yang satu verbal teramati yang lainnya verbal tidak teramati. Kadang-kadang pertanyaan seperti ini mengundang kesulitan dimana kita bingung menarik suatu kesimpulan atas suatu fakta.
Dapat disimpulkan, pernyataan faktual bersifat tetap, tidak bisa berubah, polanya berdasarkan fakta yang tidak bisa dirombak lagi. Sedangkan pernyataan inferensial dalam ungkapan yang verbal lisan maupun tulisan merupakan sesautu pernyataan yang bersifat sementara.
- Kesemuan
Ada satu masalah dalam komunikasi verbal adalah masalah allness atau kesemuan. Manusia menghadapi perbagai masalah di atas dunia, kompleksitas masalahnya tinggi sehingga kita tidak bisa mengatakan bahwa seseorang tahu semua. Kita hanya akaan berpikiur serius kalau hal yang dipikirkan itu benar-benar diketahui. Kita bisa mengetahui, mengenal seseorang tetapi tidak semua hal mengenai orang itu. Meskipun demikian kita seringkali menarik kesimpulan terhadap suatu masalah hanya setelah kita membaca, mendengar ucapan satu kata dari seseorang, atau tenyang suatu objek maupun peristiwa, termasuk generalisasi atas sesautu yang hanya berdasarkan penglihatn sepintas saja.
- Evaluasi yang Statis
Contoh evaluasi yang bersifat statis dapat dilihat dalam komunikasi verbal bahasa Inggris. Untuk mengevaluasi suatu konsep yang berkaitan dengan objek maka dalam bahasa Inggris sifat statis langsung terlihat dalam perubahan waktu. Hal ini tidak terlihat dalam bahasa Indonesia. Mengapa waktu dalam bahasa iggris menentukan pengelompokan suatu makna kalimat yang ada hubungannya dengan masa lalu, sekarang dan masa yang akan datang. Karena sistem kata kerja dalam bahasa Inggris harus dibentuk dengan cara yang sama sekali tidak boleh tidak memperhatikan waktu (yang dalam komunikasi disebut konteks).
TS Eliot dalam bukunya The Cooktail Party, berkata bahwa “apa yang kita ketahui tentang orang lain hanya sekedar merupakan ingatan kita yang terkurung oleh dimensi ruang dan waktu ke waktu. Setiap pertemuan dengan orang lain sebenarnya merupakan pertemuan dengan orang baru yang menurut perubahan disposisi kita”.
- Sikap Indiskriminasi
De Vito (1978) mengemukakan secara alamiyah kita melihat banyak hal di atas muka bumi ini sama saja. Pedahal segala sesautu mempunyai keunikan yang belum tentu disukai setiap orang. Bagaimanapun juga bahasa kita membuktikan bahwa dengan pelbagai kata benda sama, misalnya guru, mahasiswa, kawan, musuh, perang, politikus, mengandunmg arti yang berbeda. Beberapa kata benda begitu diubah bentuknya mengandung arti yang lain.
Kesalahpahaman dalam konunikasi verbal semakin diperuncing dengan adanya perbedaan makna pada setiap kata. Konsep makna telah menarik perhatian komunikasi, psikologi, sosiologi, anthropologi, dan linguistik. Selama lebih dari 2000 tahun, kata Fisher (1978: 250), konsep makna telah memukau para filsuf dan sarjana-sarjana sosial. Begitu banyak orang mengulas makna sehingga makna kehilangan maknanya.
Brodbeck, seorang filisuf, membagi makna dalam tiga macam, yaitu, pertama adalah makna inferensial, yakni makna satu kata (lambang) adalah objek, pikiran, gagasan, konsep yang dirujukan oleh kata tersebut. Dalam uraian Odgen dan Ricard, peoses pemberian makan terjadi ketika kita menghubungkan lambang dengan yang ditunjukan lambang (disebut rujukan atau referent). Satu lambang dapat menunjukan banyak rujukan. “Jari-jari” dapat menunjukan setengah diameter, bagian dari roda sepeda atau bagian tangan.
Makna yang kedua menunjukan arti (significance) suatu istilah sejauh dihubungkan dengan konsep-konsep yang lain. Fisher memberi contoh dengan kata phlogiston. Kata ini dahulu dipakai untuk menjelaskan proses pembakaran. Benda bernyala karena ada phlogiston. Kini, setelah ditenukan oksigen, phlogiston tidak berarti lagi.
Makna yang ketiga adalah makan intensional, yakni makna yang dimaksud oleh seorang pemakai lambang. Makna ini dapat divalidasi secara empiris atau dicarikan rujukan. Makna ini terdapat pada pikiran orang, hanya dimiliki dirinya saja.
DAFTAR PUSTAKA
· Tubbs, Stewart L. Moss, Sylvia. Human Communication, Konteks-Konteks Komunikasi. 1996. Bandung: Rosdakarya.
· Jalaluddin, Rakhmat. Psikologi Komunikasi. 2005. Bandung: Rosdakarya.
· Alo, Liliweri. Komunikasi Verbal dan Non Verbal. 1994. Bandung: Citra Aditya
· Deddy, Mulyana. Komunikasi Populer. 2004. Bandung: Bani Quraisy.
sinkritisme film dakwah
SINKRETISME FILM DAKWAH
Film adalah salah satu bentuk media
Pengaruh film terhadap jiwa manusia sangat besar. Dalam satu proses menonton film, terjadi suatu gejala yang disebut oleh ahli psiklogi sebagai identifikasi psikologis. Ketika proses deciding terjadi, para penonton sering kali meniru seluruh pribadinya dengan salah seorang tokoh dalam film tersebut. Penonton bukan hanya dapat memahmi atau merasakan apa yang terjadi dalam film itu, lebih dari itu mereka juga seolah ikut mengalami sendiri setiap adegan dalam film.
Pengaruh film tidak hanya sampai disitu. Pesan-pesan yang termuat dalam alur cerita film akan membekas dalam jiwa penonton. Lebih jauh, pesan itu akan membentuk karakter penonton. Oleh karena itu, menurut Onong Uchyana Effendi (2000), film merupakan medium komunikasi yang ampuh, bukan saja untuk hiburan, tetapi juga untuk penerangan dan pendidikan. Bahkan, Jacob sumarjo, dari pusat pendidikan film dan televise, menyatakan bahwa film bereperan sebagai pengalaman dan nilai.
Hal ini sesuai dengan ungkapan beberapa ahli komunikasi dan psikologi bahwa media
Dampak kognitif dapat terdeteksi dari adanya perubahan pengetahuan, wawasan dan pemikiran. Dan dampak afektif adalah perubahan pada emosi atau perasaan yang timbul ketika atau sesudah menonton film. Serta dampak psikomotorik bisa dilihat dari adanya perubahan kecenderungan prilaku.
Mengingat begitu banyak pengaruh film untuk penontonya. Maka akan sangat bermanfaat apabila film digunakan sebagai media untuk berdakwah. yaitu media untuk mengajak kepada kebenaran sesuai dengan aturan Allah swt. Berdakawh melalaui film tentunya mempunyai kelebihan-kelebihan lain dengan berdakwah melalui media yang lainnya. Lewat film, penonton bisa menerima pesannnya tanpa merasa digurui. Hal ini sesuai dengan anjuran Allah yang menyatakan bahwa untuk mengkomunkasikan pesan, hendaklah dilakukan secara qaulan syadidan, pesan yang disampaikan secara benar, menyentuh, dan membekas dalam hati.
Tentunya apabila digunakan secara optimal, film dapat menjadi media yang sangat efektif untuk berdakwah, mengajakan umat kepada jalan kebenaran guna mencapai kebahagian hidup di dunia dan akhirat. Tapi apakah film yang ada sekarang sudah bener-benar islami, sehingga bisa digunakan sebagai salah satu media dakwah?
Film saat ini yang diklaim oleh beberapa kalangan sebagai film Islami yang bisa menjadi salah satu media dakwah, ternyata belum tentu benar-benar Islami. Karena setelah diteli dan dikaji lebih dalam film tersebut hanya menggunakan symbol-simbol Islam saja dan sangat miskin akan makna atau nilai-nilai Islam.
Keadaan seperti ini bukanlah tanpa alasan, interaksi antara media
Belum tentu yang diharamkan bagi komunikasi dakwah, haram juga bagi kebutuhan indutrialisasi film, karena akan selalu berorintasi pada profit. Dengan demikian, perintah agama lewat dakwah Islam belum tentu terakomodasikan secara menyeluruh ke dalam produksi film yang terikat pada tuntutan induatrialisasi. Hal ini menurut A. Muis adalah sebab terjadinya sinkretisme, di satu pihak banyak adegen yang mencermikan islam tapi di piha klain juga lebih banyak lagi adegan amora yang lebih komersial .
Oleh karena itu dibutuhkan orang-orang yang bergelut di dunia perfilm-an yang konsisten pada prinsipnya untuk memproduksi film yang benar-benar bernilai Islam tidak hanya bersimbol Islam. Saat ini memang sudah ada beberapa film yang dianggap cukup memenuhi persyaratan tersebut, seperti film “murrabi” walaupun pada kenyataannya film ini kurang booming. Ataupun film “laskar Pelangi” yang sangat dalam makna Islam.